BEI: produk DIRE dorong properti di Indonesia

BEI: produk DIRE dorong properti di Indonesia
Pembahasan Dana Investasi Real Estate Presiden Joko Widodo (tengah) didampingi Gubernur BI Agus Martowardojo (kiri) menyimak paparan Menko Perekonomian Darmin Nasution (kanan) mengenai fasilitas Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk penerbitan Dana Investasi Real Estate (DIRE) di Istana Negara, Jakarta, Senin (18/7/2016). Pokok kebijakan DIRE merupakan penurunan tarif Pajak Penghasilan (PPh) final dan tarif BPHTB selama beberapa tahun, dana pembangunan properti dapat terkumpul lagi melalui DIRE dan bisa diinvestasikan lagi untuk pembangunan properti lain. DIRE merupakan wadah penempatan dana sekaligus untuk mempercepat pembangunan properti. (ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma)
Jakarta (ANTARA News) - Bursa Efek Indonesia (BEI) menilai bahwa produk Dana Investasi Real Estate (DIRE) dapat turut mendorong pembangunan properti di Indonesia.

"Penerbit produk DIRE akan mendapatkan pendanaan baru yang dapat digunakan lagi untuk ekspansi," ujar Kepala Manajemen Informas dan Pengembangan Emiten BEI Poltak Hotradero dalam edukasi wartawan di Jakarta, Senin.

Ia mengemukakan bahwa DIRE merupakan salah satu jenis investasi berupa wadah yang dibentuk untuk memiliki aset real estat yang memberikan keuntungan kepada investor dari pendapatan yang berasal dari real estat tersebut dan dapat diperdagangkan di Bursa Efek serta menawarkan dividen yang tinggi.

Ia menambahkan bahwa objek yang bisa dijadikan produk DIRE yakni mall, perkantoran, apartmen, gudang. hotel, dan rumah sakit. Sementara objek yang tidak bisa untuk DIRE, yakni tanah kosong dan properti yang masih dalam tahap pembangunan.

"Sejauh suatu aset memiliki cash flow, bisa dijadikan produk DIRE. Sifat dasar DIRE itu memiliki cash flow yang berkelanjutan," ucapnya.

Selain mendapatkan pendanaan baru, Poltak Hotradero juga mengatakan bahwa penerbit DIRE juga akan mengubah aset yang tidak likuid menjadi likuid serta mendapatkan insentif pajak.

Melalui paket kebijakan ekonomi jilid XI, pemerintah memberikan fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) dan Bea Perolehan Atas Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk Penerbitan Dana Investasi Real Estat (DIRE).

Pemerintah mengusulkan tarif PPh dalam pengalihan aset menjadi 0,5 persen dari sebelumnya 5 persen. Dan juga memangkas BPHTB menjadi 1 persen dari semula yang mencapai 5 persen.

Poltak Hotradero juga menjelaskan, manfaat DIRE bagi ekonomi dan investor diantaranya peningkatan pembangunan sektor properti, infrastruktur, layanan kesehatan, serta pariwisata.

Kemudian, peningkatan potensi pendapatan daerah dari pajak hotel, restoran, hiburan, reklame, parkir, dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Lalu, investor juga dapat melakukan diversifikasi investasi, serta perlindungan terhadap inflasi.

"Secara umum DIRE memiliki hasil lebih bagus dari inflasi," katanya.

Poltak Hotradero juga menyebutkan bahwa terdapat tiga jenis DIRE, pertama DIRE ekuiti, yakni aset berbasis properti dan saham yang pendapatannya dari jasa pengelolaan.

Lalu, DIRE mortgage, yakni meminjamkan dana kepada pemilik properti yang pendapatannya dari "net interest margin" (NIM). Dan, DIRE hybrid, yakni kombinasi dari ekuitas dan mortgage yang pendapatannya dari jasa pengelolaan properti dan NIM.
Editor: B Kunto Wibisono
COPYRIGHT © ANTARA 2016

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+

Related : BEI: produk DIRE dorong properti di Indonesia

0 comments:

Post a Comment