Jakarta (ANTARA News) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan serius mendukung program sejuta rumah yang dicanangkan pemerintah, dalam bentuk manfaat layanan tambahan (MLT) yang diberikan badan tersebut bagi para pekerja.
MLT Pembiayaan Perumahan dikembangkan oleh BPJS Ketenagakerjaan dan diperuntukkan bagi peserta aktif yang mengikuti seluruh program, yakni Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKm), dan Jaminan Pensiun.
Khusus bagi pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) atau pekerja informal, pekerja bisa mendapatkan program MLT Pembiayaan Perumahan ini dengan syarat mengikuti tiga program, yaitu JHT, JKK, dan JKm.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto, menerangkan terdapat tiga jenis mekanisme pembiayaan MLT, yaitu melalui perbankan, manajer investasi, dan emiten.
Pembiayaan melalui perbankan sudah digaungkan sebelumnya, yaitu Kredit Pinjaman Rumah (KPR), Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP), Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP) dan Kredit Konstruksi bagi pengembang perumahan.
"Program ini bertujuan untuk membantu pekerja meningkatkan kesejahteraan mereka melalui pemilikan rumah yang layak dan terjangkau bagi seluruh pekerja, sekaligus juga sebagai bentuk sinergi dalam mendukung program sejuta rumah," ujar Agus.
"Program ini berjalan dengan memanfaatkan pengelolaan dana JHT," tambahnya, seperti dikutip dari keterangan tertulis BPJS Ketenagakerjaan yang diterima di Jakarta, Sabtu.
Pembiayaan perumahan menggunakan dana kelolaan JHT ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55/2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Ketenagakerjaan pasal 37A.
Dalam PP tersebut dinyatakan bahwa pengembangan dana JHT pada instrumen investasi dapat digunakan untuk mendukung program penyediaan perumahan bagi peserta paling banyak sebesar 30 persen dari total dana kelolaan JHT.
"Saat ini total dana yang kami kelola untuk JHT mencapai Rp214 triliun, 30 persennya setara dengan Rp64,2 triliun yang kami tujukan untuk pembiayaan perumahan sebagai salah satu instrumen investasi kami," kata Agus.
"Sampai saat ini kami telah merencanakan penyaluran melalui perbankan lebih kurang Rp5 triliun untuk pembiayaan perumahan, jadi masih ada sekitar Rp59,2 triliun yang bisa dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan pekerja," katanya lebih lanjut.
Agus pun mengundang para manajer investasi yang memiliki produk Reksadana Penyertaan Terbatas (RDPT) dan Efek Beragunan Aset (EBA) yang terkait dengan pembiayaan perumahan pekerja untuk mendukung program MLT ini.
Demikian juga kepada emiten yang berencana mengeluarkan surat utang atau sukuk yang terkait dengan program MLT agar ditawarkan kepada BPJS Ketenagakerjaan, sehingga target 30 persen untuk pembiayaan perumahaan dapat tercapai pada tahun ini.
"Kami akan terus memantau dan mengevaluasi program pembiayaan perumahan ini agar hasilnya dapat maksimal untuk dimanfaatkan seluruh peserta BPJS Ketenagakerjaan," kata Dirut BPJS Ketenagakerjaan.
MLT Pembiayaan Perumahan dikembangkan oleh BPJS Ketenagakerjaan dan diperuntukkan bagi peserta aktif yang mengikuti seluruh program, yakni Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKm), dan Jaminan Pensiun.
Khusus bagi pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) atau pekerja informal, pekerja bisa mendapatkan program MLT Pembiayaan Perumahan ini dengan syarat mengikuti tiga program, yaitu JHT, JKK, dan JKm.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto, menerangkan terdapat tiga jenis mekanisme pembiayaan MLT, yaitu melalui perbankan, manajer investasi, dan emiten.
Pembiayaan melalui perbankan sudah digaungkan sebelumnya, yaitu Kredit Pinjaman Rumah (KPR), Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP), Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP) dan Kredit Konstruksi bagi pengembang perumahan.
"Program ini bertujuan untuk membantu pekerja meningkatkan kesejahteraan mereka melalui pemilikan rumah yang layak dan terjangkau bagi seluruh pekerja, sekaligus juga sebagai bentuk sinergi dalam mendukung program sejuta rumah," ujar Agus.
"Program ini berjalan dengan memanfaatkan pengelolaan dana JHT," tambahnya, seperti dikutip dari keterangan tertulis BPJS Ketenagakerjaan yang diterima di Jakarta, Sabtu.
Pembiayaan perumahan menggunakan dana kelolaan JHT ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55/2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Ketenagakerjaan pasal 37A.
Dalam PP tersebut dinyatakan bahwa pengembangan dana JHT pada instrumen investasi dapat digunakan untuk mendukung program penyediaan perumahan bagi peserta paling banyak sebesar 30 persen dari total dana kelolaan JHT.
"Saat ini total dana yang kami kelola untuk JHT mencapai Rp214 triliun, 30 persennya setara dengan Rp64,2 triliun yang kami tujukan untuk pembiayaan perumahan sebagai salah satu instrumen investasi kami," kata Agus.
"Sampai saat ini kami telah merencanakan penyaluran melalui perbankan lebih kurang Rp5 triliun untuk pembiayaan perumahan, jadi masih ada sekitar Rp59,2 triliun yang bisa dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan pekerja," katanya lebih lanjut.
Agus pun mengundang para manajer investasi yang memiliki produk Reksadana Penyertaan Terbatas (RDPT) dan Efek Beragunan Aset (EBA) yang terkait dengan pembiayaan perumahan pekerja untuk mendukung program MLT ini.
Demikian juga kepada emiten yang berencana mengeluarkan surat utang atau sukuk yang terkait dengan program MLT agar ditawarkan kepada BPJS Ketenagakerjaan, sehingga target 30 persen untuk pembiayaan perumahaan dapat tercapai pada tahun ini.
"Kami akan terus memantau dan mengevaluasi program pembiayaan perumahan ini agar hasilnya dapat maksimal untuk dimanfaatkan seluruh peserta BPJS Ketenagakerjaan," kata Dirut BPJS Ketenagakerjaan.
Editor: Heppy Ratna
COPYRIGHT © ANTARA 2017
0 comments:
Post a Comment