Kebutuhan furniture/ mebel baru dianggarkan tahun 2018 melalui APBN
Tangerang Selatan (Antara News Banten) - Pemerintah menyiapkan 64 unit rumah susun sewa berfunitur ditujukan bagi keluarga tidak mampu di Kota Tangsel dijadwalkan dapat difungsikan akhir tahun 2017.
"Rencananya memang akhir tahun 2018. Bangunan dan fasilitasnya sudah, cuma bangunan ini kan ada fasilitas mebel, itu baru ada di APBN-nya tahun ini," kata Carsono Kepala Bidang Perumahan Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimta) Kota Tangerang Selatan.
"Rencananya memang akhir tahun 2018. Bangunan dan fasilitasnya sudah, cuma bangunan ini kan ada fasilitas mebel, itu baru ada di APBN-nya tahun ini," kata Carsono Kepala Bidang Perumahan Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimta) Kota Tangerang Selatan.
Adapun sarana prasarana yang diberikan di Rusunawa ini adalah mushola, kantor pengelola dan ruang bersama di lantai dasar.
Sementara beberapa sarana prasarana yang belum diadakan seperti taman, balai warga, lapangan olahraga dan parkir akan dianggarkan di tahun 2019. "Soalnya kalau yang sarana prasarana luar gedung itu kewenangan Pemkot," kata dia.
Terpisah Plt Disperkimta Uus Kusnadi menjelaskan jika sebelumnya Tangsel sudah memiliki rusunawa di lokasi yang sama. Namun dibandingkan sebelumnya, rusunawa yang rencananya akan segera diresmikan ini memiliki fasilitas yang lebih lengkap. Serta luas yang lebih lebar.
"Tapi kalau persyaratan tetap sama. Yakni pasangan menikah, memiliki KK dan KTP Tangsel. Kemudian berpengasilan di bawah UMR namun tetap serta tidak memiliki rumah," ujar Uus saat dikonfirmasi.
Untuk biaya sewa masih mengikuti perda retribusi yang lama. Kisarannya Rp200-300 ribu. "Ketentuannya, paling lama menempati rumah tersebut selama tiga tahun. Lebih dari tiga tahun tidak boleh," ujarnya.
Dia juga menambahkan jika tahun 2019 mendatang Pemkot akan membangun Rusunawa di daerah Serpong khusus untuk ASN Kota Tangsel yang belum memiliki rumah atau tempat tinggal.
Baca juga: Pemkot Terima Hibah Rusun dari Kementerian PUPERA
0 comments:
Post a Comment